Daerah Aliran Sungai (DAS)
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang secara alami terhubung dengan sungai utama beserta seluruh anak sungainya, yang berfungsi sebagai satu kesatuan hidrologis untuk menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan menuju danau atau laut. Batas DAS di daratan ditentukan oleh pemisah topografis, sedangkan batas di wilayah laut mencakup perairan yang masih dipengaruhi oleh aktivitas daratan.
Penetapan dan pengelolaan DAS di Indonesia dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi perundang-undangan yang mengatur kehutanan, konservasi tanah dan air, pengelolaan DAS, serta penyelenggaraan informasi geospasial tematik. Dasar hukum terbaru penetapan batas DAS tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 150 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Daerah Aliran Sungai, yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kehutanan.
| Elemen Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Nama Data | Daerah Aliran Sungai (DAS) |
| Skala | 1 : 50.000 |
| Cakupan Wilayah | Nasional (38 Provinsi di Indonesia) |
| Tahun Penetapan | 2025 |
| Tanggal Pemutakhiran | Maret 2025 |
| Dasar Hukum | Kepmen Kehutanan No. 150 Tahun 2025 |
| Instansi Penanggung Jawab | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
| Sumber Data Utama | DEM 30 m, RBI 2018, Batas Administrasi 2021 |
| Metode Penyusunan | Analisis topografi dan integrasi data geospasial |
| Akses Peta | Geoportal KLHK (Map Viewer & Web GIS) |
Data DAS disajikan secara terbuka melalui Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam bentuk layanan peta interaktif (map viewer) serta layanan web GIS.
Catatan Teknis
Penyusunan Peta DAS dilakukan dengan memanfaatkan beberapa sumber data utama, antara lain Digital Elevation Model (DEM) resolusi 30 meter, Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) tahun 2018, serta data batas administrasi hasil pemutakhiran Juli 2021.
Download Data
Data Shapefile belum tersedia secara publik dan hanya dapat dilihat melalui Geoportal KLHK (Map Viewer & Web GIS) (only view)

